Sidang Mas Bechi Jombang, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa, Kajati dan Aspidum Juga Masuk Tim
"Sebenarnya ada banyak saksi tetapi telah menarik diri. Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSAT dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan," ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan pihaknya telah menjadwalkan sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT pada 18 Juli 2022.
"Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Kami siap menggelar persidangan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring)," kata Anak Agung Gede Agung Parnata. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: