Sidang MK Ributkan Poligami Cawako
KPU Pekanbaru Batalkan Pemenang karena Punya Istri DuaRabu, 11 Januari 2012 – 23:53 WIB
Dalam kaitannya dengan dugaan Firdaus berpoligami benar bahwa itu adalah urusan pribadi dan pilihan pribadi yang tidak bisa didiskusikan di ruang publik. Namun kata dia, yang menjadi persoalan di sini adalah tidak adanya pengakuan yang jujur, ketika menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap tentang keberadaan istri dan anak-anak yang lainnya.
‘’Tidak adanya kejujuran ini menimbulkan dua masalah, yakni bahwa perkawinan dan anak-anak yang lahir dari perkawinanan tersebut berpotensi tidak jelas asal usulnya terutama orang tuanya. Kemudian ada diskriminasi terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan kedua tersebut,’’ beber Maqdir.
Dikatakan, tidak ada niat bagi KPU untuk menggunakan kekurangan isi daftar riwayat hidup Firdaus sebagai perangkap hukum untuk menjadikannya sebagai penjahat. Sikap ini adalah pilihan berat yang diharapkan akan melahirkan pemimpin yang jujur terhadap diri sendiri dan keluarganya. ‘’ Oleh karena itu dalam kaitannya dengan poligami yang diduga dilakukan itu dan tidak dijelaskan dalam daftar riwayat hidup ini, KPU mengambil keputusan yang pasti dan tegas menyatakan bahwa Firdaus tidak memenuhi syarat sebagai calon Wako Pekanbaru,’’ tukasnya.