Sidang MK Ributkan Poligami Cawako
KPU Pekanbaru Batalkan Pemenang karena Punya Istri DuaRabu, 11 Januari 2012 – 23:53 WIB
Sedang Agustiani dari Bawaslu, menyatakan, terkait dengan dugaaan pemalsuan dokumen oleh Firdaus tidak bisa disalahkan, karena pada formulir pendaftaran dalam pengisian daftar riwayat hidup hanya satu lajur. "Formulir yang disediakan pihak penyelenggara hanya satu lajur saja. Ini kebiasaan yang dilakukan oleh para calon pejabat yang tidak melaporkan seluruh istrinya, setiap mengisi formulir, ‘’ ucapnya.
Berdasarkan pertimbangan itu lanjutnya, Bawaslu meminta Panwaslu Kota Pekanbaru menyataklan bahwa penggguran Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru tidak dapat dilanjutkan, karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu.
Sedangkan Pemohon (Berseri), pihaknya meminta agar pasangan PAS didiskualifikasi, karena pelaksanaan PSU 21 Desember 2011 dinilai terjadi banyak pelanggaran, bahkan lebih banyak pelanggaran dari pemilukada Pekanbaru pada 18 Mei 2011 lalu.