Sidang MK Ributkan Poligami Cawako
KPU Pekanbaru Batalkan Pemenang karena Punya Istri DuaRabu, 11 Januari 2012 – 23:53 WIB
"Tindakan Firdaus sebagai Calon Walikota Pekanbaru tidak melaporkan status perkawinannya secara jujur kepada KPU Kota Pekanbaru merupakan tindakan tidak jujur dan melanggar hukum. Kami mohon MK, membatalkan pencalonan Firdaus sebagai Calon Walikota Pekanbaru karena bertentangan azas jujur dalam pemilu. Atau menunda penetapan pemenang Pemilukada Kota Pekanbaru sampai ada Keputusan pengadilan tentang pelanggaran syarat sebagai calon dan pelanggaran perkawinan yang didakwakan kepada Firdaus,’’ pintanya yang pada kesempatan itu didampingi Septina dan Erizal.
Sementara itu, Kuasa hukum pihak terkait (Pasangan PAS) Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa KPU Pekanbaru telah berulangkali berupaya menunda-nunda sejak diperintahkan PSU pada amar putusan pertama. Bahkan menggagalkan PSU, termasuk rumor keberadaan istri kedua calon walikota Pekanbaru Firdaus MT yang hingga kini berkasnya masih bolak balik antara kepolisian dan kejaksaan. ‘’ Dari awal sudah sangat jelas bagaimana upaya KPU menunda-nunda dan bahkan menggalkan agar PSU tidak terlaksana,’’ tegasnya.
Ini kata dia, juga sangat jelas ketika kuasa hukum KPU kota Pekanbaru saat menyampaikan laporan pelaksanaan PSU yang dominan menyoroti persoalan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Firdaus dari ada pelaksanaan dan hasil PSU Pekanbaru . “Peryataan Maqdir itu lebih banyak mengungkapkan soal istri kedua Firdaus dari pada soal tahapan dan pelaksnaan serta hasil PSU. Sepertinya menggeser persoalan PSU menjadi persoalan pergunjingan, ‘’ ungkapnya.