Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, PF terhadap Kejari Tanimbar resmi dimulai pada Selasa (16/7/2024) lalu.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sml dan diajukan pada 9 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Namun, persidangan harus ditunda karena pihak Kejari Tanimbar tidak hadir, dengan alasan sedang mengikuti perayaan Hari Adhyaksa ke-64.
Hakim tunggal yang memimpin sidang akhirnya menerima permintaan penundaan dari Kejari Tanimbar dan menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (23/7/2024).
Kejari Tanimbar diminta untuk hadir dan memberikan jawaban pada sidang tersebut.
Latar belakang pengajuan praperadilan ini adalah untuk melindungi hak-hak PF, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun anggaran 2020.
PF, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 2017-2022, merasa bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai prosedur hukum.
PF juga mencurigai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka berkaitan dengan niatnya untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2024-2029.