Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Penyidik Polda Metro Jaya Menyampaikan Jawaban
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab, Selasa (5/1/).
Penyidik Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon saat ini tengah membacakan jawabannya atas materi permohonan yang disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq pada persidangan Senin (4/1).
Pantauan jpnn.com, sidang kedua praperadilan tersebut digelar pada sekitar pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
Hadir pada sidang hari ini antara lain tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab selaku Pemohon, penyidik Polda Metro Jaya selaku Termohon, dan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti.
Dalam persidangan yang tengah berjalan itu, pihak Termohon membacakan penjelasan tentang alasan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dan menahannya,
Sidang tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga awak media tak diperkenankan memasuki ruang sidang untuk mencegah kerumunan.
Awak medua hanya boleh sampai di pintu masuk ruang sidang saja.
Di dalam persidangan, pengunjung yang diperkanankan masuk guna menyaksikan jalannya persidangan, tak lebih dari 6 orang.
Persidangan itu pun tampak dijaga olah personel kepolisian dan Pamdal PN Jakarta Selatan.
Pengamanan dilakukan agar jalannya persidangan bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Hingga berita ini ditulis, sidang kedua praperadilan Habib Rizieq itu tengah berjalan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?