Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Praperadilan Pegi: Ahli Pidana Jelaskan Akun Facebook & Dokumen Juga Termasuk Alat Bukti

Kamis, 04 Juli 2024 – 11:21 WIB
Sidang Praperadilan Pegi: Ahli Pidana Jelaskan Akun Facebook & Dokumen Juga Termasuk Alat Bukti - JPNN.COM
Ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono saat memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan tersangka. 

Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). 

Dalam sidang ini, ahli pidana sempat menerangkan soal kualifikasi alat bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana. 

Agus Surono mengatakan jika surat-surat atau dokumen hingga akun Facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat bukti.

Saat itu, Agus ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon, terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapor, hingga STNK kendaraan bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka. 

"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B, dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf B-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan," kata Agus. 

"Maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf B-nya," sambung dia. 

Termohon kemudian menanyakan kepada ahli soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Ahli pidana menjelaskan jika surat-surat atau dokumen dan akun Facebook bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close