Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
Kamis, 04 Juli 2024 – 16:47 WIB
Bila dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi, kata Agus, maka penetapan tersangka itu sah di mata hukum.
"Berkaitan dengan Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2, maka sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengeklaim sudah memiliki tiga alat bukti dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.