Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
Kamis, 04 Juli 2024 – 16:47 WIB
![Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/04/ahli-pidana-dari-universitas-pancasila-agus-surono-saat-memb-ralt.jpg)
Ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono saat memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana.
Baca Juga:
Baca Juga: