Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Sengketa Pilpres di MK, FAPP Sebut 13 Dosa Politik Tim Hukum Paslon 02

Kamis, 20 Juni 2019 – 06:25 WIB
Sidang Sengketa Pilpres di MK, FAPP Sebut 13 Dosa Politik Tim Hukum Paslon 02 - JPNN.COM
Juru Bicara Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus sekaligus selaku kuasa hukum terkait tidak langsung PHPU di MK. Foto: Ist for JPNN.com

4. Merumuskan Tuntutan atau Petitum yang saling bertentangan antara Petitum yang satu dengan Petitum yang lain yang dirumuskan secara alternatif dan berlapis-lapis tetapi meminta untuk dikabulkan seluruhnya.

5. Menggunakan bukti-bukti yang tidak mendukung kebenaan dalil Permohonan PHPU Paslon Nomor Urut 02, sehingga yang terbaca dalam PHPU adalah hanya dalih-dalih bukan dalil-dalil hukum PHPU sesuai dengan standar Hukum Pembuktian yang berlaku.

6. Merumuskan narasi dan diksi dalam PHPU yang bersifat fitnah kepada Paslon Nomor Urut 01 (bahwa Jokowi-Ma'ruf Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelembungan dan pencurian suara), tanpa bukti-bukti yang mendukung narasi dan diksi yang bersifat fitnah tsb.

7. Tidak adanya pertanggungjawaban Paslon 02 dalam PHPU tentang klaim perolehan suara 62 persen (yang ketika dideklarasikan dilakukan dengan sujud syukur dan diliput media) kemudian turun menjadi 54 persen dan terakhir dalam PHPU hanya 52 persen suara yang diklaim.

8. Tidak adanya bukti tentang berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU atau Paslon 01 atau Pemilih yang oleh Paslon 02 telah adukan ke Bawaslu/Gakkumdu/DKPP yang telah diputus atau tidak diproses sehingga dengan bukti-bukti menjadi alasan dalam Permohonan PHPU.

9. Kontradiksi antara tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Indonesia (tanpa alasan hukum) dengan menuntut agar MK mendiskualifikasi Paslon 01 dan Pemecatan terhadap seluruh Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk dikabulkan seluruhnya dalam suatu putusan.

10. Upaya menjadikan MK sebagai lembaga "superbody" melalui PHPU dengan cara mencaplok seluruh wewenang Lembaga Negara yang lain, padahal upaya demikian seharusnya melalui proses Uji Materil UU atau proses Legislasi di DPR.

11. Menjadikan MK sebagai pintu terakhir penentuan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Hasil Pemilu 2019 dengan mengabaikan prinsip Kedaulatan Rakyat dan prinsip Negara Hukum.

FAPP mencatat sejumlah peristiwa dan langkah Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02 sebagai model dan strategi perjuangan yang berpotensi menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close