Sidang Sengketa Pilpres di MK, FAPP Sebut 13 Dosa Politik Tim Hukum Paslon 02
12. Menjadikan MK sebagai lembaga Peradilan Umum dengan fungsi yang sangat teknis untuk menangani hal-hal teknis dalam Peradilan seperti memeriksa bukti, memverifikasi bukti, melakukan Pemeriksaan Setempat dll., sementara waktu persidangan dibatasi hahya 14 hari.
13. Menampilkan aroma cita-cita perjuangan tagar #2019 Ganti Presiden# dan gerakan "People Power" yang gagal dilakukan sebelumnya dan ingin didapatkan kembali melalui Permohonan PHPU ke MK.
Menurut Petrus Selestinus, berdasarkan 13 dosa politik tersebut maka FAPP mendesak MK untuk mendiskualifikasi Permohonan PHPU Paslon Nomor Urut 02, karena Permohonan PHPU yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02, dilandasi iktikad tidak baik, tidak bertujuan untuk menguji kebenaran Penghitungan Suara Hasil Pilpres 2019, tetapi bertujuan untuk mengacaukan hasil pemilu 2019.
Bahkan, menurut Petrus, tim kuasa hukum Paslon 02 beriktikad mengganti Presiden Jokowi 2019 dari kemenangan yang sudah diraih secara demokratis. “Jadi tim Kuasa Hukum Paslon 02 mengacaukan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum menurut UUD 1945,” tegas Petrus Selestinus.(fri/jpnn)