Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Sengketa Pilpres di MK, FAPP Sebut 13 Dosa Politik Tim Hukum Paslon 02

Kamis, 20 Juni 2019 – 06:25 WIB
Sidang Sengketa Pilpres di MK, FAPP Sebut 13 Dosa Politik Tim Hukum Paslon 02 - JPNN.COM
Juru Bicara Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus sekaligus selaku kuasa hukum terkait tidak langsung PHPU di MK. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mencermati dinamika persidangan Permohonan PHPU khususnya sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subanto - Sandiaga Uno di MK. FAPP mencatat sejumlah peristiwa dan langkah Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02 sebagai model dan strategi perjuangan yang berpotensi menjadi "celaka 13" dan menjadi 13 dosa politik Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02 untuk mendapatkan kekuasaan sebagai presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2019, melalui MK.

Demikian disampaikan Juru Bicara Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus sekaligus selaku kuasa hukum terkait tidak langsung PHPU di MK melalui keterangan persnya, kemarin.

Menurut Petrus, FAPP menyebutnya sebagai celaka 13 (tiga belas) yang menjadi 13 (tiga belas) "dosa politik" Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02, karena ke-13 Dosa Politik dimaksud terungkap dalam Pemohonan PHPU.

BACA JUGA: Panglima Mutasi dan Promosi Jabatan 34 Perwira Tinggi TNI, Nih Nama - Namanya

Selanjutnya, FAPP mencatat 13 dosa politik Tim Hukum Paslon 02 sebagai berikut:

1. Menciptakan ketidakpastian dalam Permohonan PHPU Paslon Nomor Urut 02, karena mengajukan dua Permohonan PHPU berbeda tertanggal 24 Mei 2019 dan Perbaikan PHPU tanggal 10 Juni 2019.

2. Memasukkan persoalan Proses Pemilu dan Pelanggaran Pemilu Pilpres yang menjadi kewenangan konstitusional Bawaslu, KPU, Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), DKPP dan PTUN ke dalam PHPU yang hanya menjadi wewenang MK.

3. Tanpa merasa bersalah, meminta kepada MK untuk mencampuradukan wewenang, melampaui wewenang dan bertindak sewenang-wenang terhadap kekuasaan dan wewenang lembaga lain yaitu BAWASLU, KPU, GAKUMDU, DKPP, PTUN dll.

FAPP mencatat sejumlah peristiwa dan langkah Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02 sebagai model dan strategi perjuangan yang berpotensi menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close