Sidang Soal Suap Pajak PT Jhonlin Baratama, Nama Haji Isam Disebut
Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama sudah membayar pajak yang diinginkannya itu ke negara. Adapun komitmen fee telah diterima secara bertahap.
Dia mengaku tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama kecipratan fee, termasuk dirinya.
Namun, dia tak mengetahui besaran uang yang diterima dua atasannya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"(Uang diterima) di berbagai tempat. Ada di kantornya Pak Agus di Kuningan, ada di Elektronik City SCBD," kata Yulmanizar.
Angin dan Dadan sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama.
Suap dimaksudkan untuk pengurusan pajak tiga perusahaan tersebut. (tan/jpnn)