Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Pekan, Hakim Wahyu Minggu Depan
Kamis, 05 Januari 2023 – 13:47 WIB
“Jadi, untuk sementara kami tunda untuk Rabu yang akan datang, satu minggu. Begitu, ya, saudara penuntut umum, penasihat hukum,” tambahnya.
Jaksa dan penasihat hukum terdakwa pun menyetujui usulan tersebut.
Oleh karena itu, sidang tuntutan digelar Rabu (11/1).
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)