Sigid: Mana Dukungan Gubernur Ridwan Kamil untuk Honorer 35 Tahun ke Atas?
jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen PPPK 2021 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja masih jadi polemik. Pasalnya, sampai saat ini kuota satu juta guru belum juga terpenuhi.
Ketua forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengatakan pemerintah masih punya pekerjaan rumah (PR) terkait rekrutmen guru PPPK 2021.
"Pemerintah pusat punya banyak PR supaya kuota satu juta PPPK 2021 terpenuhi, karena baru terisi 50 persen lebih sedikit," kata Sigid kepada JPNN.com, Rabu (28/4).
Di sisi lain, Sigit menyebut pemda masih belum berani mengusulkan formasi PPPK walaupun Kementerian Keuangan telah melayangkan surat tentang kejelasan alokasi gaji dan tunjangan guru PPPK.
Atas kondisi tersebut, Sigid menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya segera menerbitkan Keppres yang mengakomodir GTKHNK 35+ di sekolah negeri semua jenjang agar segera diangkat menjadi PNS.
"Kenapa giliran GTKHNK 35 plus menuntut Keppres PNS disebut melanggar Undang-undang," ketus Sigid.
Dia berpendapat bahwa Presiden Jokowi bisa menerbitkan Keppres PNS untuk menjalankan amanah konstitusi. Salah satu landasan yuridisnya yaitu Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Honorer dan aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan itu menambahkan, sebagian besar kepala daerah di Jabar telah melayangkan surat permohonan Keppres PNS GTKHNK 35+.