Sigid: Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
Sidang Pembunuhan Nasrudin ZulkarnaenSelasa, 26 Januari 2010 – 16:30 WIB
Sigid mengatakan BAP yang tidak lengkap alias P-21 itulah yang dijadikan dasar dalam dakwaannya. Dia menceritakan bahwa BAP miliknya diserahkan awal Juli 2009. Karena belum dinyatakan lengkap, kejaksaan kemudian mengembalikan berkas untuk diperbaiki. Penyidik lantas memeriksanya tanggal 15 Juli 2009, tapi anehnya saat penyerahan berkas di kejaksaan lagi tanggal 3 Agustus 2009, hasil pemeriksaannya itu tidak dilampirkan, padahal, dalam BAP tersebut, terdapat banyak sekali keterangan penting yang signifikan berpengaruh dalam menilai perkaranya.
"Karena perbaikan BAP itu tidak terpenuhi, maka logikanya BAP itu tetap status P-19 dan belum P-21," katanya.