Sigid: Aturan Seleksi PPPK Menyulitkan Honorer, Passing Grade Tinggi, Afirmasinya Sedikit
jpnn.com, JAKARTA - Petunjuk teknis (juknis) pengadaan PPPK guru yang tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dinilai bukan hal baru.
Menurut Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, isi juknisnya tidak jauh berbeda dengan yang telah disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Yang kami harapkan adalah skema pengangkatan PPPK bukan dengan cara uji kompetensi yang poin afirmasinya 15 persen," kata Sigid kepada JPNN.com, Selasa (15/6).
Dia menilai, pengabdian GTKHNK 35+ selama belasan hingga puluhan tahun tidak begitu dihargai. Sigit juga tidak yakin rekrutmen PPPK 2021 akan menuntaskan permasalahan honorer.
Hal lain yang dia khawatirkan adalah passing grade yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Apalagi, dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan lulus passing grade belum tentu lulus seleksi karena akan dilihat mana yang terbaik.
Itu sebabnya, kata Sigit, guru honorer yang tidak lulus seleksi bisa ikut seleksi PPPK sampai tiga kali. Ketentuannya, passing grade tes 1 sampai 3 akan dilihat mana yang tertinggi.
"Jadi, ini menyulitkan kami," ujar aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan itu.
Sigit mengatakan kementerian terkait seharusnya mendengarkan masukan dari Panja Pengangkatan Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI termasuk menyerap aspirasi GTKHNK 35+.