Sikap Fraksi NasDem soal Jadwal Pilkada Serentak, Tegas!
Ia menambahkan pelaksanaan pemilu maupun pilkada adalah kunci dari daulat rakyat.
Menurutnya, tidak ada mandat sedikit pun baik itu dari konstitusi maupun dari rakyat, yang mempersilakan pemerintah menghilangkan atau menunda proses pemilu atau pilkada.
Ali menegaskan mandat dari rakyat untuk pemimpinnya baik level nasional maupun daerah berada dalam rentang lima tahunan.
Dalam masa lima tahun itu, adalah hak rakyat untuk memilih kembali pemimpin atau wakil-wakilnya di lembaga-lembaga negara.
Pergantian kekuasaan melalui pemilu atau pilkada, selain akan menjamin peralihan kekuasaan secara aman dan tertib, juga memberikan jaminan adanya legitimasi yang kuat bagi pemerintah itu sendiri.
"Jika pemilu atau pemilukada ditunda, apalagi hanya berdasarkan asumsi-asumsi teknis semata, maka tidak ada legitimasi yang kuat dari rakyat yang menyertainya dan juga bagi penjabat yang mengisinya," kata Ali dalam keterangan pers, Senin (1/2).
Selain itu, Ali menambahkan, amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 Tentang Tafsir Terhadap Keserentakan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada memberikan pemahaman bahwa pemilu nasional tidak harus bersamaan dengan pilkada.
Ia menambahkan keserentakan dapat diartikan bahwa dalam setiap tahunnya pilkada diselenggarakan pada hari dan bulan yang sama untuk seluruh daerah.