Sikap Fraksi NasDem soal Jadwal Pilkada Serentak, Tegas!
"Berdasarkan pemikiran di atas maka Fraksi Partai NasDem menyatakan sikap, pertama, laksanakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023! Selain demi terpenuhinya hak dasar politik rakyat, beberapa impact dari pelaksanaan pemilu dan pilpres tahun 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga bagi kita sebagai bangsa," kata Ali.
Selain itu, lanjut Ali, adanya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengubah pendiriannya soal konstitusionalitas pemilu serentak lima kotak sebagai satu-satunya pilihan yang konstitusional, sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 (23 Januari 2014), sesungguhnya merupakan refleksi atas kompleksitas Pemilu 2019.
Kedua, pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 telah dinilai berjalan baik, tidak ada persoalan stabilitas keamanan dan stabilitas pemerintahan yang terganggu.
Menurutnya, menjadi tidak relevan apabila dikatakan bahwa pilkada 2022 dan 2023 mengganggu stabilitas pemerintahan nasional.
Sebaliknya, kata dia, penyatuan pemilu nasional dan pilkada, legislatif dan eksekutif, dan terutama pilpres, mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial.
"Serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi," kata Ali yang juga anggota Komisi III DPR ini.
Ketiga, Ali menyatakan pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 hanya akan membuat banyaknya pelaksanan tugas (plt) kepala daerah dan/atau penjabat kada dalam rentang waktu satu hingga dua tahun.
Kondisi demikian, kata dia, berpotensi membuka celah bagi terjadinya rekayasa politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu dan jauh dari komitmen pelayanan bagi publik.