Sikap Komnas HAM, Ombudsman dan NGO Dinilai Sebagai Gerakan Politik
jpnn.com, JAKARTA - Eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyoroti langkah Ombudsman dan Komnas HAM yang ingin menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pertemuan itu untuk meminta membatalkan keputusan KPK terkait pemberhentian 56 pegawai lembaga anti rasuah tersebut.
Natalius menilai KPK harus independen dalam menjalankan tugas kewenangannya dan keputusannya, yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan.
"Komnas HAM dan civil society ingin agar KPK independen dari penetrasi kekuasaan, kok, malah mereka meminta presiden intervensi?” ujar Natalius dalam siaran persnya, Senin (20/9).
Menurutnya, polemik TWK pegawai KPK seharusnya menjadi kuasa dan keputusan dari pimpinan lembaga masing-masing.
Sebab, tidak ada kewenangan atau bukan domain presiden mengurusi atau menata staf pegawai di lembaga dan kementerian.
"Presiden meskipun kepala negara dan kepala pemerintahan, urusan administrasi penataan staf sudah didelegasikan ke masing-masing lembaga," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa presiden tidak memiliki kewajiban atas permintaan Komnas HAM dan Ombudsman. Maka akan dinilai suatu perbuatan yang menganggu independensi KPK.