Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sikap PAN Keras, tetapi Tetap Setuju RUU Cipta Kerja Jadi UU

Senin, 05 Oktober 2020 – 17:31 WIB
Sikap PAN Keras, tetapi Tetap Setuju RUU Cipta Kerja Jadi UU - JPNN.COM
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana harian Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan sejumlah hal terkait pandangan fraksinya terhadap RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di sidang paripurna dewan untuk disahkan menjadi UU, Senin (5/10).

Saat ini, sidang paripurna dengan agenda pembacaan pandangan fraksi-fraksi sedang berlangsung dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

RUU Cipta Kerja bertujuan membuat iklim invetasi yang menarik bagi investor ke tanah air. RUU ini merupakan perampingan dari setidaknya 79 UU dengan 1.244 pasal serta 11 klaster.

"Meskipun memahami dan menyetujui disahkannya RUU menjadi UU, namun demikian, Fraksi PAN memiliki sejumlah catatan kritis. Catatan-catatan kritis ini telah disampaikan dalam rapat-rapat panja yang sudah dilaksanakan," ucap Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Senin (5/10).

Saleh menjelaskan bahwa catatan-catatan kritis tersebut dihimpun dari masyarakat sebagai akumulasi dari aspirasi yang disampaikan kepada Fraksi PAN DPR.

"Namun harus disadari, Fraksi PAN tentu tidak bisa sendiri dalam menyuarakan dan memperjuangkannya. Karena itu, tidak heran jika tidak semua catatan kritis itu bisa diakomodir dan dimasukkan dalam RUU," lanjut Saleh.

Berikut secara lengkap catatan-catatan kritis Fraksi PAN tersebut:

1. Fraksi PAN menilai bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja ini terlalu tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. Karena itu, tidak berlebihan jika kemudian dikatakan bahwa hasil dari RUU ini kurang optimal. Oleh karena itu, penyusunan aturan turunannya perlu menyerap aspirasi publik secara luas.

Fraksi PAN mengungkap berbagai kelemahan di omnibus RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di sidang paripurna.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News