Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sikapi Pernyataan Ganjar Soal Omnibus Law, Partai Buruh: Jangan Berhenti di Janji

Jumat, 15 Desember 2023 – 19:08 WIB
Sikapi Pernyataan Ganjar Soal Omnibus Law, Partai Buruh: Jangan Berhenti di Janji - JPNN.COM
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: Dok Partai Buruh

"Partai Buruh sangat keras dalam memutuskan untuk mendukung capres-cawapres. Karena, pertama, Partai Buruh tidak berkoalisi dengan partai politik pengesah Omnibus Law. Kedua, Partai Buruh hanya akan berkoalisi dengan Capres, dan melakukan kontrak politik yang isinya menolak Omnibus Law," tuturnya.

Dia menjelaskan hingga saat ini belum ada capres yang berani untuk mencabut, meninjau ulang, atau merevisi Omnibus Law. 

"Namun, kami mengapresiasi langkah Ganjar namun perlu dibuktikan. Dan 2 Capres lainnya mana? Bahkan Prabowo sempat menyampaikan bahwa buruh tidak boleh menuntut macam-macam, itu saja sudah berbahaya," jelasnya.

Said Iqbal menjelaskan adapun tuntutan 9 poin dalam judicial review uji materiil omnibus law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah. 

"Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haidh dan cuti melahirkan," jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga menyebutkan adanya penghapusan cuti panjang selama 2 bulan setelah bekerja 6 tahun.

"Jam kerja panjang 12 jam perhari, di mana 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke 17, TKA buruh kasar bisa bekerja di Indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus," pungkas Said Iqbal.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengapresiasi pernyataan dari Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo yang akan meninjau ulang UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja

Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close