Sikapi Pernyataan Ganjar Soal Omnibus Law, Partai Buruh: Jangan Berhenti di Janji
"Partai Buruh sangat keras dalam memutuskan untuk mendukung capres-cawapres. Karena, pertama, Partai Buruh tidak berkoalisi dengan partai politik pengesah Omnibus Law. Kedua, Partai Buruh hanya akan berkoalisi dengan Capres, dan melakukan kontrak politik yang isinya menolak Omnibus Law," tuturnya.
Dia menjelaskan hingga saat ini belum ada capres yang berani untuk mencabut, meninjau ulang, atau merevisi Omnibus Law.
"Namun, kami mengapresiasi langkah Ganjar namun perlu dibuktikan. Dan 2 Capres lainnya mana? Bahkan Prabowo sempat menyampaikan bahwa buruh tidak boleh menuntut macam-macam, itu saja sudah berbahaya," jelasnya.
Said Iqbal menjelaskan adapun tuntutan 9 poin dalam judicial review uji materiil omnibus law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah.
"Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haidh dan cuti melahirkan," jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan adanya penghapusan cuti panjang selama 2 bulan setelah bekerja 6 tahun.
"Jam kerja panjang 12 jam perhari, di mana 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke 17, TKA buruh kasar bisa bekerja di Indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus," pungkas Said Iqbal.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: