Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Silakan Dicatat, Begini Cara Bayar e-Tilang

Selasa, 01 Agustus 2017 – 01:03 WIB
Silakan Dicatat, Begini Cara Bayar e-Tilang - JPNN.COM
Ilustrasi tilang. Foto: JPNN

“Jika si pelanggar tidak memiliki smartphone, maka akan diberikan lembar tilang warna biru. Lembar biru tersebut dibayarkan melalui BRI,” jelas perwira melati tiga itu.

Untuk pengambilan barang bukti, pelanggar menunjukkan bukti pembayaran tadi ke petugas.

Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan karena bisa diwakilkan oleh petugas.

Lalu, pihak persidangan memutuskan nominal denda tilang (amar/putusan).

Nantinya, pelanggar mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi amar atau putusan.

“Ketika ada sisa dana titipan denda tilang yang disetor pada awal tadi, maka pelanggar bisa mengambil di bank atau ditransfer balik ke rekening pelanggar,” imbuh Subandriya. (aim/rsh/rom/k18)

 

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya mengatakan, pengguna jalan yang terkena tilang bisa memanfaatkan fasilitas e-tilang.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close