Silakan KPK Masuk
Sabtu, 10 Januari 2015 – 04:55 WIB
Itu kan pengajuan perubahan Oktober, AirAsia hanya tanggal 28 Desember terbang di hari Minggu. Sejak kapan Kemenhub tahu?
Sebelumnya.
Sudah ada tindakan sebelum kecelakaan?
Enggak ada tindakan.
Artinya ada kelemahan di situ?
Ya.
Di mana kelemahannya? Otoritas bandara kah sebagai pengawasnya?
Otoritas bandara di perhubungan udara, itu kan UPT-nya. Otoritas bandara wilayah III yang kantornya di Surabaya, harusnya dia cek karenna dapat tembusan keputusan Dirjen Perhubungan Udara.
Sejak kapan persisnya Kemenhub tahu AirAsia terbang di hari Minggu?