Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Silakan Saja Anies Ngotot soal Anggaran TGUPP, tapi Ingat…

Sabtu, 23 Desember 2017 – 16:13 WIB
Silakan Saja Anies Ngotot soal Anggaran TGUPP, tapi Ingat… - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan jika tetap memaksakan anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menggunakan mata anggaran sendiri pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah Pemprov DKI.

Peraturan yang dimaksud Tjahjo antara lain, Undang-undang Nomor 17/2013 tentang Keuangan Negara.

Pada Pasal 3 disebutkan, keuangan negara (termasuk keuangan daerah) dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memerhtikan rasa keadilan dan kepatutan.

"Jadi soal Pak Gubernur DKI tidak setuju BOP-nya (Biaya Penunjang Operasional Gubernur,red) untuk honor TGUPP dan tetap ingin menggunakan mata anggaran tersendiri pada Biro Administrasi, ya silakan saja. Tapi ingat, ada aturan yang ditabrak," ujar Tjahjo di Jakarta, Sabtu (23/12).

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, evaluasi RAPBD DKI 2018 yang dilakukan Kemendagri merupakan perwujudan atas pelaksanaan Pasal 373 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disebutkan, pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah.

Selanjutnya Pasal 374 UU 23/2014, juga menyatakan pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi bidang keuangan daerah.

"Esensi pembinaan tersebut supaya pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Anies Baswedan melanggar UU jika paksakan TGUPP dianggarkan APBD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News