Silakan Saja Anies Ngotot soal Anggaran TGUPP, tapi Ingat…
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan jika tetap memaksakan anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menggunakan mata anggaran sendiri pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah Pemprov DKI.
Peraturan yang dimaksud Tjahjo antara lain, Undang-undang Nomor 17/2013 tentang Keuangan Negara.
Pada Pasal 3 disebutkan, keuangan negara (termasuk keuangan daerah) dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memerhtikan rasa keadilan dan kepatutan.
"Jadi soal Pak Gubernur DKI tidak setuju BOP-nya (Biaya Penunjang Operasional Gubernur,red) untuk honor TGUPP dan tetap ingin menggunakan mata anggaran tersendiri pada Biro Administrasi, ya silakan saja. Tapi ingat, ada aturan yang ditabrak," ujar Tjahjo di Jakarta, Sabtu (23/12).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, evaluasi RAPBD DKI 2018 yang dilakukan Kemendagri merupakan perwujudan atas pelaksanaan Pasal 373 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disebutkan, pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah.
Selanjutnya Pasal 374 UU 23/2014, juga menyatakan pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi bidang keuangan daerah.
"Esensi pembinaan tersebut supaya pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan peraturan perundang-undangan," ucapnya.