Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak! 23 Kabupaten dan Kota di Jateng ini Akan Melaksanakan PPKM Mulai 11 Januari

Sabtu, 09 Januari 2021 – 22:50 WIB
Simak! 23 Kabupaten dan Kota di Jateng ini Akan Melaksanakan PPKM Mulai 11 Januari - JPNN.COM
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai ikut rapat dengan Presiden Jokowi. Foto: Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan wali kota menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Seluruh daerah yang disebutkan wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News