Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak, Airlangga Membeberkan Sejumlah Keunggulan di UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 – 06:15 WIB
Simak, Airlangga Membeberkan Sejumlah Keunggulan di UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN

Kemudian sertifikat halal secara gratis diberikan pada startup awal yang bergerak pada sektor makanan dan minuman. Selain itu, membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal 9 orang.

“Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring, sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk usaha kecil menengah untuk mereka mempunyai lapangan kerja,” kata Airlangga

Sertifikasi Halal

Terkait serifikat halal tetap berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuka seluas-luasnya, termasuk kepada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (yayasan Islam).

Organisasi masyarakat (Ormas) juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI.

Menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang dapat terus menerus bekerja, Airlangga menegaskan, pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap.

Pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek.

Menko Airlangga juga menegaskan, adanya upah minimum tetap, baik untuk upah provinsi maupun upah kabupaten/kota. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya untuk membuka ruang luas lapangan pekerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close