Simak, Airlangga Membeberkan Sejumlah Keunggulan di UU Cipta Kerja
“Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya,”
Airlangga juga menegaskan, tenaga asing tidak dibebaskan, tetapi diberikan syarat berbasis pada rencana penggunaan tenaga asing.
Mengenai isu waktu kerja, Airlangga menyatakan, waktu kerja tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusaha bisa memilih sistem 5 hari 8 jam atau 6 hari 7 jam.
Soal pesangon, Menko Airlangga menjelaskan, pekerja tidak hanya diberikan pesangon saja tapi pekerja juga diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Mereka akan diberikan pelatihan selama 6 bulan dan diberi semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru,” imbuhnya. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: