Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak, Airlangga Membeberkan Sejumlah Keunggulan di UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 – 06:15 WIB
Simak, Airlangga Membeberkan Sejumlah Keunggulan di UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN

“Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya,”

Airlangga juga menegaskan, tenaga asing tidak dibebaskan, tetapi diberikan syarat berbasis pada rencana penggunaan tenaga asing.

Mengenai isu waktu kerja, Airlangga menyatakan, waktu kerja tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusaha bisa memilih sistem 5 hari 8 jam atau 6 hari 7 jam.

Soal pesangon, Menko Airlangga menjelaskan, pekerja tidak hanya diberikan pesangon saja tapi pekerja juga diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Mereka akan diberikan pelatihan selama 6 bulan dan diberi semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru,” imbuhnya. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya untuk membuka ruang luas lapangan pekerjaan.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close