Simak Catatan Bamsoet Terkait Kripto, Pajak, Kepastian Hukum, dan Konsumen
Jika pasar kripto dikelola dengan baik dan efektif, potensi pajaknya nyata dan sangat besar untuk mengisi kas negara.
Pertumbuhan berkelanjutan pasar kripto Indonesia akan menghadirkan berbagai platform digital global. Selain menambah pajak untuk negara, membuka banyak lapangan kerja.
Jumlah investor kripto terus bertumbuh karena ekosistemnya berkembang. Di dalam negeri, kripto dikelompokan sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.
Dasar hukumnya, sebagaimana penjelasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain, UU 10/2011 tentang Perubahan atas UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto serta Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019.
Bappebti telah menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Nomor 9 Tahun 2019, dan Peraturan Nomor 2 Tahun 2020.
Semua ketentuan ini mengatur aspek teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Semua ketentuan dan peraturan perdagangan Aset Kripto itu diberlakukan dengan tujuan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.