Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak, HNW Beri Catatan Penting Untuk Aparat Hukum Saat Tangani Tokoh Agama

Rabu, 10 Februari 2021 – 08:00 WIB
Simak, HNW Beri Catatan Penting Untuk Aparat Hukum Saat Tangani Tokoh Agama - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, untuk ekstra transparan, adil dan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh agama.

Hal ini penting karena posisi tokoh agama sangat terhormat di kalangan umat. Oleh karena itu, dalam penanganan kasus yang menyeret sejumlah tokoh agama perlu transparan, adil dan profesional.

Sebagai contoh, dalam kasus penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq Syihab, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), KH Shobri Lubis dan petinggi FPI lainnya.

“Sikap transparan dan profesional ini perlu dihadirkan, untuk mengembalikan kepercayaan umat dan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan benar. Apalagi terhadap tokoh Agama,” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (9/2).

Menurut Hidayat, bertindak adil, transparan dan profesional diperlukan agar tidak menimbulkan fitnah dan salah paham di masyarakat terkait aparat hukum dan hubungannya dengan para tokoh agama.

Selain itu, sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk tokoh-tokoh Agama, tanpa kecuali, sebagaimana janji Kapolri yang baru.

HNW sapaan akrab Hidayat menuturkan, aparat penegak hukum seharusnya juga bisa memastikan kesehatan, keselamatan dan memberikan akses pelayanan kesehatan bagi para tokoh Agama yang ditahan.

Apalagi, publik juga mengetahui sebelumnya beberapa pihak yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim sempat terpapar Covid-19, sekalipun telah sembuh.

HNW memberikan catatan penting kepada aparat hukum agar tidak menimbulkan fitnah dan salah paham di masyarakat terkait aparat hukum dan hubungannya dengan para tokoh agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close