Simak, HNW Beri Catatan Penting Untuk Aparat Hukum Saat Tangani Tokoh Agama
Salah satu kasus yang terbaru adalah Ustaz Maaher at Thuwailibi yang meninggal dalam status ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
“Aparat harus bisa menjaga dan memastikan kesehatan dan keselamatan para tokoh Agama yang ditahan. Jangan sampai mereka terpapar penyakit seperti covid-19 justru ketika mereka di dalam rutan yang berada di bawah pengawasan aparat terkait, apalagi kalau sampai meninggal di dalam tahanan seperti kasusnya ustaz Maher,” tuturnya.
HNW mengatakan, aparat hukum perlu merealisasikan visi dan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memimpin Polri dengan konsep “Presisi”, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Konsep ini seharusnya tidak hanya dimiliki oleh setiap penyidik Polri, tetapi juga kejaksaan yang saat ini menangani kasus setelah pelimpahan berkas dari kepolisian,” ujarnya.
Selain itu, lanjut HNW, sikap positif dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam upayanya bersilaturahmi dan minta dukungan kepada para tokoh Agama Islam seperti ke Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Robithoh Alawiyah, sangat dipuji dan penting dilanjutkan.
“Kedekatan aparat penegak hukum dengan tokoh Agama perlu terus dibangun dan dijaga, agar ada komunikasi yang baik antara aparat dengan para tokoh Agama yang merupakan elemen penting bangsa, yang sangat dihormati dan ditaati oleh umatnya,” tuturnya.
Karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara khusus menyoroti penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua FPI KH Ahmad Shabri Lubis, menantu Habib Rizieq Shihab dan sejumlah mantan petinggi FPI lainnya dalam kasus kerumunan.
“Agar sesuai dengan konsep Presisi tersebut, penyidik dan kejaksaan seharusnya mempertimbangkan secara objektif, menjelaskan secara transparan, adil dan profesional, mengapa penetapan tersangka dan penahanan sampai dilakukan? Sedangkan dalam kasus-kasus kerumunan lainnya, tidak ada proses hukum, atau malah bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi,” ujarnya.