Simak, HNW Beri Catatan Penting Untuk Aparat Hukum Saat Tangani Tokoh Agama
Atas alasan tersebut, HNW mengatakan, pihak kejaksaan yang menangani kasus ini semestinya dapat mempertimbangkan opsi deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum), atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) apabila kasus ini tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan.
Demi keadilan hukum, menurut HNW, hal tersebut sewajarnya dapat dilakukan agar penegakan hukum berkeadilan dalam bingkai konsep negara hukum yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, benar-benar selalu dapat dilaksanakan.
Penegakan hukum yang berkeadilan, menurut HNW sangat penting. Karena banyak warga dan kelompok-kelompok masyarakat yang membandingkan kasus-kasus penahanan Habib Rizieq Shihab dan mantan Pimpinan FPI tersebut dengan kasus-kasus sejenis lainnya.
Seperti kasus rasisme dan penistaan terhadap Agama Islam, yang belum tersentuh proses hukum berkeadilan ini dan belum dijadikan sebagai tersangka, apalagi ditahan. Berbeda dengan pemberlakukan terhadap mantan Pimpinan-Pimpinan FPI.
“Bila keadilan hukum ditegakkan, maka kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, yang dirasakan adanya hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas, mengusik rasa keadilan publik, atau penegakan hukum sebagai alat kekuasaan negara, akan terkoreksi dengan sendirinya, dan kepercayaan rakyat dan umat kepada penegakan hukum oleh negara akan kembali, dan akan selamatlah NKRI,” pungkas anggota Komisi VIII DPR RI ini.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?