Simak! Ini Tahapan PPDB 2020 untuk DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini disebutkan semua alur PPDB tahun ini mulai dari pra pendaftaran hingga lapor diri dilakukan dengan cara dalam jaringan (daring) atau tidak tatap langsung.
"Mekanisme pelaksanaan PPBD dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Nahdiana dalam suratnya tersebut yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu.
Adapun tahapan PPDB tahun 2020 adalah:
1. Pra Pendaftaran (11 Juni-3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
A. Scan atau foto dokumen berikut :
- Akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan;
- Kartu Kelurga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
B. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
C. Mengajukan akun dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'.
D. Isi formulir secara daring.
E. Unggah berkas persyaratan.
F. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
G. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang harus mengikuti pra pendaftaran ialah :
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal awkolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing
2. Pengajuan Cetak Pin/Token
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. Cetak PIN/token dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'.
C. Isi formulir secara daring.
D. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
E. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melalukan alur cetak PIN/token.