Simak nih Pesan Dahlan Iskan Usai Vonis
Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (21/4) tersebut, hakim menghukum Dahlan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hakim tidak membebani Dahlan membayar uang pengganti karena menganggapnya tidak menikmati duit sepeser pun. Dahlan dianggap melanggar pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Dahlan melakukan kesalahan karena tidak melakukan pengawasan (monitoring) dan tak mengikuti perkembangan penjualan aset di Kediri dan Tulungagung.
”Sebagai tanggung jawab sebagai Dirut, setidaknya bisa menanyakan ke ketua tim penjualan Wisnu Wardhana terkait penjualan aset,” kata hakim.
Sebab, pelepasan aset oleh tim penjualan dilakukan tidak prosedural. Misalnya, penentuan nilai aset tidak didasarkan pada harga pasar, NJOP, dan taksiran harga tim appraisal independen. Tim penjualan juga tidak melakukan penaksiran harga mesin dan alat produksi pabrik keramik di Tulungagung.
Dalam sidang sebenarnya terungkap penjelasan bahwa Dahlan sudah melakukan monitoring terhadap proses penjualan.
Ketika akan menandatangani akta penjualan, Dahlan menanyakan ke Wisnu apakah proses dan tahapan penjualan sudah dilakukan sesuai prosedur.
Setelah mendapat kepastian itu, Dahlan selaku direktur utama baru mau menandatangani akta penjualan. Tapi, keterangan tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.