Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak nih Pesan Dahlan Iskan Usai Vonis

Sabtu, 22 April 2017 – 05:30 WIB
Simak nih Pesan Dahlan Iskan Usai Vonis - JPNN.COM
Dahlan Iskan menyapa pendukungnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo usai sidang kemarin(21/4/2017). Foto: Dite Surendra/Jawa Pos

Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (21/4) tersebut, hakim menghukum Dahlan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hakim tidak membebani Dahlan membayar uang pengganti karena menganggapnya tidak menikmati duit sepeser pun. Dahlan dianggap melanggar pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Dahlan melakukan kesalahan karena tidak melakukan pengawasan (monitoring) dan tak mengikuti perkembangan penjualan aset di Kediri dan Tulungagung.

”Sebagai tanggung jawab sebagai Dirut, setidaknya bisa menanyakan ke ketua tim penjualan Wisnu Wardhana terkait penjualan aset,” kata hakim.

Sebab, pelepasan aset oleh tim penjualan dilakukan tidak prosedural. Misalnya, penentuan nilai aset tidak didasarkan pada harga pasar, NJOP, dan taksiran harga tim appraisal independen. Tim penjualan juga tidak melakukan penaksiran harga mesin dan alat produksi pabrik keramik di Tulungagung.

Dalam sidang sebenarnya terungkap penjelasan bahwa Dahlan sudah melakukan monitoring terhadap proses penjualan.

Ketika akan menandatangani akta penjualan, Dahlan menanyakan ke Wisnu apakah proses dan tahapan penjualan sudah dilakukan sesuai prosedur.

Setelah mendapat kepastian itu, Dahlan selaku direktur utama baru mau menandatangani akta penjualan. Tapi, keterangan tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Dahlan Iskan dalam perkara kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News