Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan
Mantan Kasubdit Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Direktorat Tata Usaha Anggaran Depkeu itu juga memberikan pencerahan terkait dengan kerugian negara.
Pria yang pernah menimba ilmu tentang keuangan negara di Prancis tersebut mengungkapkan, ada perbedaan cara pandang kerugian negara antara lembaga pemerintah dan pengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
Kekayaan negara yang dipisahkan itu seperti terjadi pada PT PWU yang berstatus BUMD Pemprov Jatim.
Menurut Siswo, di lembaga pemerintah, setiap perbuatan yang menyalahi ketentuan dan merugikan keuangan dipandang sebagai kerugian negara.
Pengertian itu tidak memiliki pengecualian karena menyangkut keuangan yang bersumber dari anggaran belanja negara.
Lain halnya dengan kerugian perusahaan berstatus BUMD yang berorientasi bisnis. Menurut dia, dalam hal bisnis, kerugian tidak selalu dianggap sebagai kerugian negara.
Sebab, motivasi bisnis adalah mencari keuntungan. ”Walaupun milik pemerintah. Karena ada misi utama melayani masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia, bisnis dikelola secara profesional. Misinya adalah mencari keuntungan. Walaupun profesional, perusahaan bisa jadi mengalami kerugian.