Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan
Lain halnya dengan mengelola BUMN/BUMD. Agar BUMN/BUMD dikatakan akuntabel, pendekatannya jauh berbeda dengan lembaga kementerian.
Misalnya, kalau kondisi perusahaan sedang darurat, harus ada langkah-langkah yang diambil. Pengambilan keputusan juga harus cepat.
Jaksa pun sempat meminta ahli menilai jika ada penjualan aset BUMD yang pembayarannya dipecah-pecah.
Pertanyaan itu diajukan terkait dengan pemecahan pembayaran penjualan aset di Kediri. Salah satunya pemecahan untuk biaya penjualan.
Siswo menegaskan, hasil penjualan dimasukkan ke negara dalam bentuk bruto. Kalau ada kebutuhan selama proses penjualan, biaya bisa diambilkan dari pemasukan tersebut.
Sebab, biaya penjualan seperti yang dicontohkan jaksa itu termasuk pengeluaran negara. Dia memberikan contoh jika tanah dikuasai orang lain dan tidak bisa dikosongkan.
Tanah tersebut kemudian dijual. Ada sebagian hasil penjualan yang digunakan untuk mengosongkan. Sisanya baru disetorkan ke negara.
Agus Dwiwarsono, salah seorang pengacara Dahlan, menyatakan bahwa keterangan ahli yang diajukan jaksa itu justru menegaskan bahwa tahapan penjualan aset PT PWU sudah benar.