Simak nih Tanggapan PP Pemuda Muhammadiyah atas Kasus Amien Rais
Senin, 05 Juni 2017 – 04:27 WIB
Setali dengan Faisal, Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama PBNU Djoko Edhi Abdurrahman mengatakan, uang yang dikirim ke rekening Amien itu sejatinya diterima badan hukum.
Dia menilai jaksa penuntut mengada-ada mendalilkan aliran uang dana alkes dari rekening Yurida ke Amien.
”Anjuran saya, jika jaksa penuntut mau menjerat Amien dalam posisi alat bukti tidak langsung seperti itu harus memakai Perma No 13 tahun 2016 tentang kejahatan korporasi,” terangnya.
Dalam Perma tersebut, kejahatan korporasi berdiri sendiri (corporate crime). Dengan demikian, korporasi bisa langsung didakwa secara mandiri. (tyo)