Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak Penjelasan dari Kemenag soal Peraturan Majelis Taklim

Senin, 02 Desember 2019 – 15:02 WIB
Simak Penjelasan dari Kemenag soal Peraturan Majelis Taklim - JPNN.COM
Menag Fachrul Razi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pihaknya tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

"Kami tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan, tetapi bagaimana mau bantu kalau tidak tahu datanya," ujar Fachrul seperti dikutip dari situs Kementerian Agama.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menambahkan, PMA soal majelis taklim itu memang tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

"Dalam pasal 6, kami menggunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif,  kalau wajib berdampak sanksi," kata Juraidi.

"Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," lanjutnya. 

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah.

"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Regulasi ini diundangkan sejak 13 November 2019. Regulasi itu bertujuan untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.

Pasal 6 ayat 1 PMA itu mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News