Simak Pernyataan Pimpinan Komisi II DPR soal Honorer K2
Menurut dia, solusi dengan cara mengangkat honorer K2 menjadi PPPK, merupakan upaya terobosam yang dilakukan pemerintah.
“Dari sisi terobosan, ini sebenarnya satu solusi. Kalau dikatakan solusi ini bisa menjawab semua, memang belum, tetapi ada solusi terobosan yang dilakukan pemerintah pada 2019 lalu,” ungkapnya.
Ia menambahkan DPR juga akan mencoba merangkai solusi secara lebih komprehensif melalui revisi UU ASN. Dia menegaskan, revisi UU ASN sudah diusulkan sebagai usul inisiatif DPR dan telah diputuskan dalam rapat paripurna sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
“Sehingga mari ini dikawal bersama. Semoga nanti revisi UU ASN bisa segera dibahas dengan pemrintah pada awal tahun ini pakah nanti akan dibahas apakah di Baleg (Badan Legislasi) atau di pansus besar,” jelasnya.
Arwani mengatakan kalau di pansus besar, tentu akan melibatkan Baleg, Komisi II, VIII, X dan XI DPR.
“Intinya apa yang telah didengarkan bersama tadi akan kami terus perjuangkan dan terus tagih kepada pemerintah. Kenapa? Karena eksekutornya adalah pemerintah,” katanya. (boy/jpnn)