Simak, Sejumlah Tokoh Bicara Amendemen Kelima UUD 1945
Dalam kesempatan itu, Dr. Reza Haryadi juga menekankan pentingnya penataan sistem presidential yang relevan dengan corak dasar konstitusi kita. Di samping penataan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan agar konsisten untuk menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Sementara itu, Dr. Hadijoyo berpandangan melakukan amandemen lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Hal itu diperkuat oleh pembicara lain yang melihat bahwa amendemen hanya layak dilakukan oleh “wakil rakyat” dengan bobot dan kualitas yang mumpuni, berintegritas dan memiliki “high-trust public”. Sebab tanpa kualifikasi itu, maka amendemen ibarat “membeli kucing dalam karung”.
Kaukus Kebangsaan dan FW UI mengingatkan jangan sampai amendemen kelima UUD 1945 membuka “kotak Pandora” yang dampak politis dan ekonominya melebar ke mana-mana.
Namun, DR Abdi Yuhana optimistis terhadap amendemen UUD 1945 yang sedianya akan segera digelar oleh MPR RI.
Menruut Abdi Yuhana, penyempurnaan konstitusi justru menemukan momentum yang tepat untuk diadakan.
Menurut dia, amendemen konstitusi adalah “business as usual” atau biasa terjadi di negara-negara yang telah matang dalam bernegara dan berdemokrasi, sepanjang semua aturan mainnya berjalan dengan transparan dan bersih.
Dia menyebut seluruh anggota MPR RI yang bersidang memiliki komitmen untuk mendahulukan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi, partai, dan kelompok.