Simpan 8 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko, Jimmy dan Chairuddin Divonis 18 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa kasus narkoba bernama Jimmy Sitorus Pane, 51, dan Chairuddin Panjaitan, 31, divonis masing-masing 18 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/4).
Kedua warga Tanjungbalai ini dinyatakan terbukti bersalah karena menyimpan sabu-sabu seberat 8 kilogram (kg) di Mess Pemko Tanjungbalai, Medan.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, di mana kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan kedua terdakwa oleh karenanya masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar majelis hakim.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan.
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum Chandra Naibaho dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mengutip surat dakwaan, pada 25 September 2020 lalu, saat terdakwa I Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu. Sehingga berat seluruh sabu yakni 10 kg, yang diletakkan di Jalan Mesjid Tanjungbalai.
Kemudian terdakwa I pergi bersama dengan terdakwa II Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut, lalu terdakwa pergi membawa 2 buah kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut ke Kota Medan.