Simpan Sabu Di Celana Dalam
Jumat, 31 Mei 2013 – 11:24 WIB
“Tersangka memesan sabudua hari lalu sebanyak 2 ball dengan berat kurang lebih 100 gram. Satu ball terjual dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 48,350 juta. Sedangkan satu ball lagi, rencanannya akan dijual kembali,” beber Sitanggang. Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan subsider 112 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ipk/ica)