Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
Dan diketahui barang bukti tersebut ditemukan anggota di dalam jok motor Yamaha Xeon yang dikendarai tersangka.
"Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka berikut BB digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Romi.
Lanjut dikatakan Romi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutup Romi. (mcr35/jpnn)