Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simpan Sabu-Sabu di Ponsel, Pria di Talang Ubi Ditangkap Polisi

Minggu, 22 September 2024 – 19:18 WIB
Simpan Sabu-Sabu di Ponsel, Pria di Talang Ubi Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas (Mura). Foto: Dokumen Polisi for JPNN. com.

jpnn.com, MUSI RAWAS - Achmad Chairul Anwar, 33, warga Desa Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Ia ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu dengan berat 1,20 gram. Barang haram tersebut disimpan di aksesori ponsel Oppo miliknya.

Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat adanya warga yang menyimpan sabu-sabu," kata Romi, Minggu (22/9/2024)

Seusai menerima laporan dari masyarakat tersebut, anggota langsung turun melakukan penggeledahan di TKP yang dimaksud.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya," ungkap Romi.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

Simpan sabu-sabu di aksesori handphone, Achmad Chairul Anwar, 33, warga Desa Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA