Sindikat Narkoba Jambi Dibongkar, 4,9 Kg Sabu-sabu dan 1.400 Butir Ekstasi Diamankan
jpnn.com, JAMBI - Sebanyak empat orang yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi pada Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.
Keempat pelaku adalah SU, 57, warga Tungkal Ilir, Tanjungjabung Barat, HM, 38, warga Indragiri Hilir, Riau, HE, 38 warga Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Riau dan ER, 39, warga Tanjungjabung Barat, Jambi.
Dari empat tersangka ini, polisi menyita barang bukti sekitar 4,9 kilogram sabu-sabu dan 1.400 butir pil ekstasi yang disimpan di sebuah rumah di Tanjungjabung Barat, Jambi.
Kepala BNNP Jambi, Dwi Irianto di Jambi, Selasa mengatakan, tim kami berhasil membekuk bandar narkoba yang merupakan jaringan antarprovinsi dan juga sindikat internasional karena barang haram tersebut masuk dari wilayah perairan di Tembilahan, Riau untuk diedarkan di Jambi.
BNN mengungkapnya setelah tim menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket narkotika dalam jumlah besar dari Tembilahan, Riau menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut Kepala BNNP Jambi Dwi Irianto memasang siasat untuk dapat meringkus jaringan tersebut agar jangan sampai barang haramnya beredar di tengah masyarakat Jambi.
"Pelaku jaringan beberapa orang yang memiliki kebiasaan dalam bergerak selalu berganti-ganti kendaraan untu menghindari petugas. Mereka selalu menyembunyikan narkotika dengan cara-cara yang sangat rapi,” kata Dwi Irianto.
Tim BNNP Jambi dipimpin Agus Setiawan akhirnya berhasil menyergap mereka di rumah kosong di bilangan Jalan Panglima Kuala Tungkal, Senin (9/3) sekitar pukul 17.30 WIB.