Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS
Selasa, 11 Mei 2021 – 20:18 WIB
"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," jelas Gatot.
NH kemudian mengajak AF menjalankan bisnis pembuatan surat palsu tersebut.
Mereka berdua berperan sebagai pembuat dan penjual.
Tiga tersangka lainnya, SG, MZA, dan IB, berperan sebagai marketing atau pencari pemesan.
“Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," kata Gatot.
Kelima tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)