Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sindikat Penguras Rekening Nasabah Bank Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget, nih Lihat

Selasa, 21 Juli 2020 – 01:49 WIB
Sindikat Penguras Rekening Nasabah Bank Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget, nih Lihat - JPNN.COM
Dari sejumlah bank BUMD dan BUMN, pelaku mengaku pernah gagal saat membuat identitas palsu di bank Aceh. Foto : edho/sumeks.co

“Sebagian uang dari hasil yang saya dapat habis untuk operasional yang dipakai untuk keluar kota naik pesawat, dan hotel. Pertama dapat Rp120 juta, Rp20 juta dari nasabah bank BUMD di Kendari Sultra, dan BUMD di Sumsel Rp35 juta,” ungkap tersangka Muji.

Menurut tersangka Muji, pembuatan nomor rekening tabungan tergantung dari identitas nasabah bank dari kertas struk yang didapat. Setelah dapat, e-KTP langsung dipalsukan oleh tersangka Aziz.

“Standar keamanan bank di daerah itu ya seperti itu, hanya cukup dengan menunjukkan e-KTP saja Pak kita bisa membuat buku tabungan yang baru. Uang nasabah sudah bisa pindah ke sejumlah buku tabungan yang kita buat untuk menampung uang yang dibobol saja,” beber Muji.

Tersangka Muji sendiri ditangkap Sabtu (11/07), sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya di Desa Penarik, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.

Untuk aksinya di Sumsel, polisi mengamankan bukti slip penarikan Bank SumselBabel dan rekening Bank Mandiri atas nama tersangka Mujianto.

Salah satu korbannya Hendra Martha Yudha C, yang melaporkan uang dalam rekening miliknya telah berkurang Kamis (12/09/2019) lalu di Bank SumselBabel Cabang Indralaya. Korban melapor ke Polda Sumsel dengan laporan nomor : LPB/838/X/2019/SPKT tanggal 16 Oktober 2019.

“Saya tarik menggunakan e-KTP dan buku rekening milik korban senilai Rp116.500.000. Pernah gagal waktu di Bank Aceh karena situasi tidak mendukung. Dan waktu deket ini memang kami akan berangkat ke Kendari, dan yang jelas kami jarang gagal,” tukas Muji.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP pasal 368 KUHP dan 263 KUHP. Dengan ancamannya 5 tahun pidana penjara.

Jajaran Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah meringkus dua pelaku sindikat pembobolan rekening nasabah bank di Sumsel. Keduanya adalah bernama Mujianto dan Aziz.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News