Sindikat Penguras Rekening Nasabah Bank Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget, nih Lihat
Aziz ini dibekuk setelah polisi melakukan pengembangan setelah mengamankan tersangka Mujianto yang lebih dulu ditangkap di Bengkulu.
Suryadi menegaskan, kasus ini terkuak pada 12 Septembar 2019 lalu. Tersangka Aziz merupakan otak pemalsuan identitas nasabah untuk pembuatan buku rekening dan untuk eksekusinya pembuatan rekening baru yakni tersangka Mujianto, Rahman, Ivan dan Hariman alias Hotman (DPO).
“Korbannya yakni nasabah Bank BPD Lampung dengan kerugian Rp70 juta, Bank BPD Sultra kerugian Rp120 juta, dan nasabah Bank SumselBabel cabang Indralaya dengan kerugian Rp116.500.000. Ada 3 pelaku lagi yang masih kita buru,” terang Suryadi.
Di hadapan polisi tersangka Aziz mengungkapan, data nasabah bank termasuk membuat e-KTP palsu diperoleh dari oleh Hotman yang merupakan warga Tegal, Jateng.
“Saya cuma buat e-KTP palsu, yang cari data dari struk nasabah semuanya itu tugas Hotman. Saya kenal sudah lama, waktu sama-sama di PJTKI,” terang Aziz.
Aziz mengaku, hanya diberi Rp250 ribu oleh Hotman. “Uangnya cuman buat makan dan rokok saja. Aziz cuman ngomong e-KTP yang dipalsukan itu membobol rekening bang
Aziz, mengaku tahu e-KTP dipalsukan itu untuk membobol tabungan nasabah bank. “Saya tahu begitu dari Hotman. Tapi saya cuma dikasih uang Rp 250 ribu saja dari buat e-KTP palsu, buat makan rokok saja uang itu,” katanya.
Sementara tersangka Mujianto, alias Muji merupakan residivis kasus pemalsuan dokumen gaji karyawan perusahaan pada tahun 2013 yang lalu.