Sip! Ini Inovasi Terbaru Kemenkumham demi Perbaikan Layanan
jpnn.com, JAKARTA - Pemanfaatan teknologi saat ini merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dihindari. Kebutuhan informasi yang sangat cepat,dan tepat menjadi suatu kebutuhan utama disegala aspek.
Salah satu yang paling berkembang adalah teknologi berbasis web atau yang sering disebut dengan internet. Teknologi ini sudah digunakan di berbagai bidang. Keberadaan teknologi ini diharapkan bisa menjadi infrastruktur utama untuk kecepatan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah sehingga dapat meningkatknya kualitas pelayanan.
Hal tersebut dikatakan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam pemaparannya di depan dewan juri Inovasi Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jumat (21/4). Menurutnya, Kemenkumham berupaya memberikan inovasi baru dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kemudahan, kecepatan, keamanan, dan kenyamanan.
Yasonna menuturkan, Kemenkumham dari tahun ke tahun selalu memberikan inovasi-inovasi baru dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hampir seluruh unit eselon I Kemenkumham telah memberikan pelayanan dengan sistem online.
Sebagai contoh adalah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang sejak akhir tahun 2015 telah memberikan pelayanan E-Cipta. Pemohon yang ingin melakukan pencatatan ciptanya dapat dilakukan melalui elektronik cipta dengan mendaftarkannya melalui website DJKI guna memperoleh username dan password yang akan dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara online.
Tujuannya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berdampak pada iklim investasi yang juga akan semakin meningkat dan ini sejalan dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo. “Ini juga untuk mengurangi praktik pungli, menghemat biaya dan waktu para pemakai jasa,” ujar Yasonna yang dalam kesempatan itu didampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih.
Selain menjelaskan tentang aplikasi di DJKI, Yasonna juga memaparkan aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum. Aplikasi itu merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Pusat Penyuluhan Hukum guna implementasi bantuan hukum.
Tahapan yang dilakukan melalui aplikasi itu adalah permohonan oleh organisasi bantuan hukum (OBH). Ada dua jenis permohonan, yakni untuk pelaksanaan dan pencairan.