Sisa Waktu 38 Jam, KPU Langsung Pleno
Senin, 06 Juli 2009 – 19:31 WIB
Keuntungan yang bisa didapat dari putusan itu, kata Andi, adalah karena MK memutuskan penggunaan KTP hanya dibolehkan di daerah asal atau alamat yang tertera di KTP. "Itu mempermudah pengawasan, serta memperkecil kemungkinan ruang gerak manipulasi dan KTP palsu," paparnya.
Keputusan MK itu, diharapkan oleh KPU agar disambut oleh masyarakat untuk mengikutinya. "Kami sangat menghargai keputusan MK. Berarti sejak pukul 18.00 WIB hari ini, keputusan ini sudah berlaku karena sudah ditetapkan," tukasnya.